skip to main | skip to sidebar

BLOG ORANG CEPU

Hanya catatan aja

Sabtu, 17 April 2021

PT NIRWANA INTERNAR JAYA

Diposting oleh woong CEPU di 23.49
Label: DATA MESIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2021 (1)
    • ▼  April (1)
      • PT NIRWANA INTERNAR JAYA
  • ►  2014 (1)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2009 (2)
    • ►  Februari (2)
  • ►  2008 (1)
    • ►  September (1)

Mengenai Saya

Foto saya
woong CEPU
Lihat profil lengkapku
 

C E P U

"> SYARAT DAN KETENTUAN

INTERNET BANKING MANDIRI

Istilah

1. INTERNET BANKING MANDIRI adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.

2. Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.

3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Giro Rupiah dan Tabungan Mandiri.

4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan INTERNET BANKING MANDIRI.

5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.

6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan INTERNET BANKING MANDIRI.

7. PIN (Personal Identification Number) INTERNET BANKING MANDIRI adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan INTERNET BANKING MANDIRI. Bersama-sama dengan User ID, PIN digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan INTERNET BANKING MANDIRI.


Syarat Pendaftaran INTERNET BANKING MANDIRI

1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking yang dapat diperoleh di cabang atau di situs Internet Bank Mandiri (www.Bankmandiri.Co.Id).

2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.

3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking dan memperoleh User ID dan PIN yang berbeda.

4. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.

5. Nasabah Pengguna telah memperoleh Access ID dan Access Code dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs INTERNET BANKING MANDIRI.

6. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan INTERNET BANKING MANDIRI.


Ketentuan Penggunaan INTERNET BANKING MANDIRI

1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan INTERNET BANKING MANDIRI untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.

2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan INTERNET BANKING MANDIRI, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs INTERNET BANKING MANDIRI dengan cara memasukkan Access ID dan Access Code yang diperoleh dari Bank untuk diubah menjadi User ID dan PIN INTERNET BANKING MANDIRI.

3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:

A. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.

B. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.

C. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi INTERNET BANKING MANDIRI.

4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.

5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:

A. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.

B. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

8. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan INTERNET BANKING MANDIRI dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu aktivitas transaksi selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

9. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

A. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui INTERNET BANKING MANDIRI, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.